Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Restrukturisasi utang di perbankan dan pembiayaan semakin meningkat setiap harinya. Kebijakan ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat dan dunia usaha terutama UMKM.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, hingga 15 Juni 2020, posisi outstanding restrukturisasi utang di perbankan mencapai Rp 655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah.
"Ini di perbankan. Dari jumlah tersebut, outstanding UMKM mencapai Rp 298,8 triliun, itu sebesar 5,17 juta debitur," tuturnya dalam rapat dengan Komisi XI yang membahas Asumsi dasar Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021 di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Wimboh melanjutkan, untuk restrukturisasi utang nasabah perbankan non UMKM mencapai Rp 356,98 triliun. Angka itu berasal dari 1,1 juta debitur.
"Ini dilaporkan ke OJK setiap minggu per bank, per jenis kredit jadi kami punya data yang lengkap mengenai ini," tambahnya.
Semenatar untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan atau leasing hingga 16 Juni 2020 outstanding sudah mencapai Rp 121,92 triliun. Angka itu berasal dari 3,4 juta nasabah.
"Masih ada di pipeline 50.700 kontrak yang masih dalam tahap persetujuan," tutupnya.(dtf)