Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Utara (Sumut) menjelaskan sejumlah syarat bagi para vendor penyedia bansos untuk tahap kedua dan ketiga. Syarat itu antara lain, cepat, tepat, mampu, transparan dan akuntabel. Syarat itu jugalah yang dikenakan dalam penyediaan bansos tahap pertama. Demikian dijelaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatra Utara (Sumut) Riadil Akhir Lubis saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Covid-19 di gedung DPRD Sumatra Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/6/2020).
"Kami berpegang dengan Kepres, jadi karena ini sifatnya bencana, maka vendor yang dipilih adalah yang bisa bergerak cepat," kata Riadil.
Riadil mengatakan, untuk tahap pertama kemarin, gugus tugas bekerjasama dengan kurang lebih 40 vendor. Ia mengakui ada sejumlah kekurangan terkait sembako yang disediakan, namun sesuai perjanjian pihak vendor harus bertanggungjawab.
"Kalau soal temuan di lapangan, langsung kami evaluasi. Memang kami kalah cepat dengan media," katanya.
Sebelumnya salah seorang anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengritik gugus tugas soalnya banyaknya sembako yang bermasalah.Dia meminta agar gugus tugas mengevaluasi sejumlah vendor yang tidak bertanggungjawab.
"Kalah belum beres ini, jangan dulu dilanjutkan untuk tahap kedua," kata Jonius.