Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Pelepasan 32 pekerja PT Waskita Karya asal Lampung yang menjalani karantina selama 14 hari di TC Sosial Tebing Tinggi ditandai dengan penyerahan berita acara dari Tim gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tebing Tinggi kepada pihak PT Waskita Karya, Senin (22/6/2020), dihadiri Sekretaris GTPP Wahid Sitorus, Kadis Kesehatan dr Nanang Fitra Aulia, Kadis Kominfo Dedi P Siagian.
Jubir GTTP Covid 19 dr Nanang Fitra Aulia, menyampaikan hal yang telah dilalui ini adalah suatu protokol kesehatan yang memang sudah ditetapkan tentang bagaimana pokok-pokok kesehatan dalam Pencegahan Covid 19.
"Bagi pendatang dari luar provinsi ini wajib kita lakukan karantina selama lebih kurang 14 Hari sambil kita memantau kesehatan mereka oleh petugas kesehatan," jelasnya.
Nanang juga menyampaikan bahwasannya mereka layak untuk bekerja, namun dalam bekerja nanti tetaplah melaksanakan protokol protokol kesehatan yang ada, selalu pergunakan masker bagi seluruh pekerja.
Sebelumnya, Budi Prasetyo Nugroho, salah seorang pekerja PT Waskita Karya yang di karantina asal Kecamatan Murni Jaya Propinsi Lampung merasa senang dapat bekerja kembali.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang telah peduli dengan kesehatan kami. Selama dikarantina kami mengikuti kegiatan olahraga dan cek kesehatan rutin. Kami merasa nyaman selama 14 menginap dikarantina ini", ucapnya.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenaga Kerjaan, bagi pekerja yang menjalani karantina selama 14 hari, mereka dianggap pemulihan kesehatan.
"Jadi gajinya sesuai dengan ketentuan Kemenaker itu harus di bayar. Namun demikian kita juga masih melihat bagaimana peraturan internal perusahaan mereka," jelas Kadis Tenaga Kerja Pemko Tebing Tinggi Iboy Hutapea saat pelepasan 32 pekerja PT Waskita Karya.
Iboy menambahkan, pihaknya yakin perusahaan sebesar PT Waskita Karya pasti memikirkan bagaimana kompensasi selama 14 Hari itu. Jika hak mereka tidak terpenuhi para pekerja bisa mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja. "Pekerja bisa melaporkan ke kita dan nanti kita akan lakukan mediasi," ujarnya.
Project Manager Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat Zona 1A PT Waskita Karya Agus Herijanto menanggapi, kalau masalah gaji mereka, nanti akan didiskusikan sama mandor dan hasilnya seperti apa yang jelas tetap kita tanggung jawab.
"Nanti kita diskusikan dengan mandor dan acount kita. Hal ini pasti kita tanggungjawab dan mereka ini langsung kita pekerjakan. Kita tetap meminta arahan dari Dinas Kesehatan dan Tenaga Kerja serta berkoordinasi," ucap Agus.