Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Setibanya di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, 152 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprodusural yang selesai jalani rapid test langsung dibawa untuk karantina di Medan. Para TKI itu dikarantinadi gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatra Utara, Jalan Ngalengko, Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Medan Sumatera Utara, Priagung Adhi Bawono kepada medanbisnisdaliy.com, Senin (22/6/2020).
Dikatakannya, para TKI yang tiba di Bandara Kualanamu ini sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan di Malaysia. Akan tetapi, sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19, mereka tetap menjalani rapid test kembali.
"Sesampainya di terminal Internasional Bandara Kualanamu, satu persatu ratusan TKI itu diperiksa secara ketat sesuai protokol kesehatan. Hasilnya, non reaktif virus Corona. Kemudian, mereka dijemput bus dan dibawa untuk menjalani karantina di BPSDM Sumatra Utara selama kurang lebih dua pekan," ujar Priagung Adhi Bawono.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Unit Pelayanan Terpadu Wilayah Sumatera Utara, Muhammad Fuad Wahyudi menambahkan, 152 TKI ilegal tersebut dipulangkan dengan pesawat Malaysia Airline MH 8712.
"152 TKI yang dideportasi dari Malaysia asal Sumatra Utara, Aceh, NTB, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur," pungkasnya.