Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pendaftaran kartu Pra Kerja batch 4 belum juga dibuka. Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin mengatakan sebagai pengawas Kartu Pra Kerja sedang menunggu verifikasi anggaran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini pun membuat manajemen Kartu Pra Kerja belum bisa membayar biaya pelatihan pada lembaga pelatihan. Menurutnya, batch 4 akan dibuka usai kepastian verifikasi anggaran dari BPKP selesai, dan kemudian manajemen bisa membayarkan biaya pelatihan.
"Pelaksanaan batch 4 masih kita hold, selain itu memang PMO belum bayarkan satu sen pun ke lembaga pelatihan. Ini yang kita tunggu proses verifikasi dari BPKP selesai. Kemudian kita bisa bayarkan lembaga pelatihan dan selanjutnya batch 4 akan kita laksanakan," ujar Rudy dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6/2020).
Dia menyebutkan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh telah menyiapkan tim yang akan bekerja cepat untuk memverifikasi anggaran yang dikeluarkan dari batch 1 sampai 3. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengelolaan anggaran yang melenceng.
"Kepala BPKP sudah siap sedia menyiapkan tim untuk verifikasi batch 1 sampai 3. Sehingga bisa mendapatkan dan dilihat tata kelola yang ada, agar ini betul-betul tidak melenceng dari aturan yang ada," papar Rudy.
Rudy mengatakan verifikasi BPKP dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal beberapa masalah dari program Pra Kerja.
Secara garis besar, Rudy menjelaskan sebelumnya pihak Kemenko Perekonomian telah mengundang berbagai pihak mulai dari BPKP, Kejaksaan Agung, Mensesneg, hingga Kepolisian.
Dalam pertemuan itu Rudy mengatakan bahwa semua pihak menyepakati membentuk tim teknis untuk melakukan perbaikan tata kelola program ini. Tim tersebut diketuai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dalam rakor ada kesimpulan disepakati memperbaiki tata kelola dan membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola itu. Kami buat tim teknis dan diketuai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara," ungkap Rudy.
Kemudian tim teknis membuat rekomendasi perbaikan tata kelola Pra Kerja yang akan dituangkan melalui revisi Perpres 36 tahun 2020 tentang tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja dan juga aturan turunannya pada Permenko 3 tahun 2020.
"Kami melakukan pertemuan tanggal 5 dan 8 Juni yang intinya membuat rekomendasi perbaikan tata kelola Pra Kerja, kita tuangkan melalui perbaikan Perpres 36 tahun 2020 yang diamanatkan pimpinan untuk mengubah aturan yang dianggap belum representasikan keadaan saat ini terkait COVID-19," jelas Rudy. dtc