Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zakir Husin, yang dikenal bandar narkoba Kampung Kubur, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/6/2020) sore. Dalam sidang yang diketuai Immanuel Tarigan, terdakwa Zakir Husin menyampaikan nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Kuna Silen dan Munawir Hasibuan.
Dalam nota keberatan yang dibacakan, kuasa hukumnya menyebutkan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa terhadap dirinya tidak ada kaitannya dengan transaksi narkotika.
"Dakwaan tindak pidana lanjutan (pencucian uang) yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa haruslah seiring dan sejalan dengan tindak pidana asal yang terdakwa lakukan. Menurut teori hukum pidana, tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal," kata Silen.
Menurutnya, tindak pidana lanjutan yang didakwakan terhadap Zakir, tidaklah sesuai dengan tindak pidana asal sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Sebab, sejumlah harta yang dikumpulkan Zakir, uangnya bukan berasal dari bisnis jual beli narkotika.
"Karena tindak pidana asal yang saat ini terdakwa jalani, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Viktor Poltak Gultom dan Agus Hermawan," ujarnya.
Ia menilai, jaksa telah keliru membuat dakwaan. Sesuai dalam dakwaan jaksa, kata dia, tidak ada satupun keterangan atau berita transaksi yang menerangkan
terdakwa telah melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan rekening
sendiri maupun rekening atas nama istrinya Melva Sari Tanjung.
"Transaksi yang terdakwa lakukan dengan menggunakan tabungan Bank Mandiri atas nama terdakwa sebagaimana yang JPU uraikan dalam dakwaannya merupakan transaksi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi narkotika," ungkapnya.
Ia melanjutkan, meskipun ada transaksi pada rekening bank atas nama istrinya, namun pertanggunjawabannya bukan dibebankan ke terdakwa, meskipun mereka memiliki hubungan sebagai suami istri.
"Oleh karena itu, dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum jelas mengandung cacat atau kekeliruan," tegasnya.
Atas nota keberatan terdakwa, hakim Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada JPU ntuk mengajukan jawaban atas eksepsi terdakwa.
"Baiklah, saya minta jaksa untuk menyiapkan jawaban eksepsi. Sidang kita tunda dan dilanjutkan hari Jumat, tanggal 26 Juni," kata hakim Immnuel menutup sidang.
Terdakwa Zakir Husin, sebelumnya, sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Ia dinyatakan terbukti terlibat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,98gram. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain perkara kepemilikan narkoba, Zakir juga didakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak, berupa mobil yang telah disita polisi.