Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengungkapkan, pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa periode 2016-2021 tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang banding atas putusan pengadilan.
"Berdasarkan yurisprudensi putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, jadi sudah bisa pak Akhyar diusulkan menjadi wali kota defenitif," ujar Putra, di Balai Kota, Medan, Rabu (24/6/2020).
Putra mencontohkan kasus mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Di mana, ketika itu jaksa kasasi atas putusan bebas pengadilan. Di sisi lain, pengusulan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif sisa periode 2010-2015 tetap dilakukan. "Itu sebagai contoh," terangnya.
Hanya, Putra belum mengetahui sejauh mana proses pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif sisa periode 2016-2021. "Belum monitor, pengusulan tetap dari sini (Pemko Medan)," tuturnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis bersalah dan pidana penjara 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan. Setelah divonis bersalah, penasehat hukum Dzulmi Eldin mengajukan banding.