Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BC (25) dibawa massa ke Polsek Deliua karena diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
BC diduga melakukan pencabulan kepada tiga orang anak tirinya yabg masih berusia di bawah umur di kediamannya Jalan Bayur, Komplek Deli Garden 2, Blok P, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku yang telah diamankan itu telah diperiksa di Polsek Delitua," ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Dia mengaku, pelaku yang telah diamankan masih belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, sebab semua yang dilakukan oleh pelaku diduga melakukan pemerkosaan atau pencabulan itu masih dalam penyelidikan petugas untuk mendapatkan bukti yang ada.
Kata dia, saat ini masih melakukan visum luar kepada ketiga anak tiri pelaku tersebut. "Semuanya akan dituntaskan untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Kita menginginkan suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Delitua.
Sementara itu salah satu warga yang tinggal di Komplek Deli Garden 2, Blok P berinsial W mengaku, terbongkarnya kasus pencabulan itu, salah satu anak tiri pelaku mengadu kepada orang tuanya. Sehingga pelaku yang juga pencandu narkoba itu diamankan oleh massa yang ada di Komplek Deli Garden 2.
Begitupun penyelidikan mendalam masih dilakukan petugas Polsek Delitua. "Saya harapkan pelaku mendapatkan hukuman berat yang mengakibatkan ketiga anak itu mengalami trauma, " tandasnya.