Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus, menyindir upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ingin mengajukan permohonan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif ditengah upaya Wali Kota nonaktif, Dzulmi Eldin menempuh jalur banding.
Menurutnya, upaya banding yang diajukan Dzulmi Eldin harus dihormati oleh Pemko Medan.
"Gak bisa seperti itu, Pemko Medan jangan kebelet lah, itu kan (banding) upaya hukum, hak seseorang, kenapa harus diabaikan," ujarnya, Rabu (24/6/2020).
"Kenapa harus diabaikan (upaya banding). Harusnya tunggu incrah dulu, itu kan UU, setelah UU, kan masih ada upaya hukum lain, Plt (Akhyar) jangan kebelet kali lah," sindir anggota Komisi I DPRD Medan ini.
Ia menyarankan agar Bagian Hukum Setda Kota Medan untuk lebih mempelajari ilmu hukum. "Kalau gak faham hukum, belajar lagi, bisa ke komisi I DPRD belajarnya," tegasnya.
Seperti diberitakan, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengungkapkan, pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa periode 2016-2021 tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang banding atas putusan pengadilan.
"Berdasarkan yurisprudensi putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, jadi sudah bisa pak Akhyar diusulkan menjadi wali kota defenitif," ujar Putra.
Putra mencontohkan kasus mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Di mana, ketika itu jaksa kasasi atas putusan bebas pengadilan. Di sisi lain, pengusulan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif sisa periode 2010-2015 tetap dilakukan. "Itu sebagai contoh," terangnya.