Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting menghadirkan ahli hukum tata negara, Hamdan Zoelva dalam gugatannya melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan, Hamdan menyebut keputusan presiden dalam pemberhentian seorang pejabat lembaga bersifat administratif.
"Seorang yang sudah diputuskan oleh DKPP kan belum berhenti. Berhentinya itu secara administratif dieksekusi oleh presiden. Karena itu memang objek TUN-nya menjadi keputusan presiden. Tapi keputusan presiden ini walaupun keputusan administratif, biasa kita istilahkan keputusan presiden itu ada keputusan presiden yang hanya administratif saja sebagai kepala negara, dia hanya memenuhi persyaratan administratif bahwa harus ada keputusan presiden selain proses yang sudah jalan yang menjadi dasar," kata Hamdan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemuda, Jaktim, (24/6/2020).
"Jadi presiden tidak bisa persoalkan, tidak bisa menolak apapun keputusan DKPP karena presiden hanya administratif," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, putusan presiden tetap bisa menjadi objek gugatan di PTUN. Namun yang harus dipersoalkan adalah proses keluarnya keputusan DKPP yang berujung Keputusan Presiden.
"Kalau dipersoalkan, persoalannya adalah pada proses sampai kepada keputusan atau alasan presiden untuk memberhentikan itu, yaitu dengan adanya usulan misalnya tadi karena adanya putus DKPP, karena formilnya adalah keputusan presiden tapi meterilnya adalah proses keluarnya keputusan presiden itu yang didasari oleh keputusan DKPP," ucapnya.
Menurutnya, jika keputusan presiden tentang pemberhentian komisioner KPU dibatalkan, maka akan berpengaruh pada keputusan DKPP. Sebab meski tak jadi objek gugatan, Keputusan Presiden dan Keputusan DKPP menjadi satu rangkaian.
"Jadi kan satu rangkaian. Keputusan Presiden ini bisa dibatalkan kalau terjadi kesalahan pada keputusan DKPP, karena Keputusan Presiden ini hanya pekerjaan administratif, maka karena kesalahan di sana (DKPP), tentu di sana walaupun tidak jadi objek tentu sasarnya keputusan DKPP itu," ujarnya.
Dia juga bicara soal pengaduan yang dicabut di DKPP. Menurutnya, setiap pengaduan yang dicabut, perkaranya juga harus dihentikan.
"Jadi kalau perkara dicabut itu harusnya itu juga tidak diproses, karena orang yang mengadu itu dia punya legal standing, legal standing kan kepentingannya terganggu maka dia mengadu, kalau dia cabut harusnya itu selesai persoalan," ucapnya.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik tidak terima dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan komisioner KPU RI. Oleh sebab itu, Evi melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke PTUN.
Kasus bermula saat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memberhentikan dengan tidak hormat Evi karena sudah melanggar 3 kali kode etik penyelenggara pemilu. Pada 18 Maret 2020, DKPP resmi memecat Evi.
Menindaklanjuti hal itu, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Tidak terima dengan hal itu, Evi menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," demikian petitum Evi yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Kamis (23/4/2020). dtc