Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, meminta tolong kepada Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) RI, Firli Bahuri, saat Rakor dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia secara virtual, Rabu (24/06/2020). Minta tolong yang dimaksudkan Gubernur Edy itu menyangkut upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
"Saya apresiasi Ketua KPK telah melakukan pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini," ujar Edy Rahmayadi didampingi Sekdaprov Sumut, R Sabrina, dan para pejabat lainnya.
Edy sesumbar menyampaikan berbagai upaya pencegahan korupsi di Sumut. Diantaranya penerapan transaksi non tunai, penerapan e-budgeting, e-planning, e-perizinan dan lainnya. Selain itu, Pemprov juga terus meningkatkan koordinasi kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan BPK, KPK, BPKP dan aparat penegak hukum.
Disampaikannya juga, Pemprov Sumut telah melakukan standarisasi belanja rutin, penajaman fokus program dan kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi dan pengamanan aset.
Selain pemberian penghasilan yang memadai pada pegawai, ketegasan dan percepatan pengembalian kerugian daerah, Edy mengatakan dijatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti korupsi, serta percepatan penanganan pengaduan masyarakat.
Edy juga memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemprov Sumut, antara lain dengan penguatan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, Laporan Kinerja, Reformasi birokrasi, dan monitoring centre for prevention).
"Inilah yang kami lakukan. Ke depan mudah-mudahan korupsi tidak ada lagi di Sumut, kami berupaya untuk itu," kata Gubernur Edy, yang berbicara dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Dan Edy, mantan Pangkostrad itu juga melaporkan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut, yang dialokasikan untuk menangani kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan stimulus ekonomi.
Disebutkannya, Sumut telah mengalokasikan dana dari refocusing tersebut sekitar Rp 1,5 triliun, yang terbagi dalam 3 tahap, masing masing tahap sekitar Rp 500 miliar hingga Desember 2020.