Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, meminta tolong kepada Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) RI, Firli Bahuri, saat Rakor dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia secara virtual, Rabu (24/06/2020). Minta tolong yang dimaksudkan Gubernur Edy itu menyangkut upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
"Saya apresiasi Ketua KPK telah melakukan pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini," ujar Edy Rahmayadi didampingi Sekdaprov Sumut, R Sabrina, dan para pejabat lainnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri, merespon permintaan tolong Gubernur Edy tersebut. Bahkan ia mengapresiasi Edy yang berupaya melakukan pencegahan. KPK akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam pencegahan korupsi.
Saya terima kasih, beliau (Gubernur Edy Rahmayadi) melakukan pecagahan supaya tidak terjadi korupsi," kata Firli.
Namun begitu, Firli Bahuri mengingatkan Gubernur Edy dan gubernur lainnya di Indonesia, soal rambu-rambu yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penggunaan anggaran covid-19, terrutama mengenai pembelanjaan barang dan jasa, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
"Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye," kata Firli.
Namun demikian, lanjut Firli, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Karena keselamatan warga adalah yang utama.
Untuk itu, Firli meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.
"KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh, yang juga turut dalam rakor itu, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganan covid-19 sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Ia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.
"Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud," kata Ateh.
Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Simanjuntak, mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi covid-19 dan dalam rangka merespon situasi terkini.
Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.
"Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir 3 fokus tersebut, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum.