Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo memangkap satu orang bandar dan dua ceker judi dadu kapiok, di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, di perladangan Juma Kerangen milik Daus Singarimbun.
“Ketigannya ditangkap pada Senin (22/6/2020) pukul 23.00 WIB. Karena dalam pengembangan apakah ada orang lain dibalik perjudian ini, makanya baru hari ini kita rilis ke media”, ujar Kasat Reskrim Polres Tanah karo, AKP Sastrawan tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (25/6/2020).
Menurut AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan bandar dan ceker judi kapiok ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar lokasi perjudian. Dibawah pimpinan Kateam Opsnal Polres Tanah Karo Aiptu Sejahtera Sinulingga, personil mendatangi TKP yang disebutkan informan.
“Tersangka Baik Ginting (42) warga Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiga nderket berpertan sebagai bandar/ pemutar dadu. Sementara dua lainnya sebagai ceker yakni : Jonson Ginting (36) warga Desa Tanjung dan Ariyo Ekinia Bangun (21) warga Desa Tanjung Mbelang. BB Rp. 483.000”, ujar AKP Sastrawan Tarigan.