Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. DPRD Sibolga mengancam tidak akan memberi restu kepada Pemkot Sibolga mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD Sina).
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik didampingi Wakil Ketua, Jamil Zeb Tumori, dengan agenda penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga 2019, dan tiga Ranperda lainnya, di gedung dewan, Kamis (25/6/2020).
Sebelum rapat paripurna di skors, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori meminta izin kepada pimpinan rapat untuk menyampaikan pendapat.
“Kami berharap, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ini betul-betul kita cermati dengan baik. Jika membutuhan Pansus, kita akan melakukan, karena ini menyangkut keuangan daerah,” katanya.
Politikus Golkar itu juga menyinggung rencana penyertaan modal Pemkot Sibolga ke PD Sina. Bahwa sebelumnya, DPRD Sibolga sudah mengingatkan kepada Pemkot Sibolga untuk melampirkan hasil audit keuangan.
“Sudah kami ingatkan pada kesempatan terakhir, agar penyertaan modal ke PD Sina ini diikutkan dengan hasil audit keuangan. Setahu kami, audit terhadap PD Sina tidak pernah dilakukan, maka kami sebagai Pimpinan DPRD tidak membenarkan, jika ada penyertaan modal ke depan, harus di audit dulu, harus belajar ke PDAM Tirta Nauli,” ungkap Jamil Zeb Tumori.
Jamil juga mohon ke pimpinan rapat untuk meminta wakil wali kota atau Pemkot Sibolga memberikan rincian anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Tentang dana realokasi dan refocusing anggaran untuk dana Covid-19, berapa sebenarnya? Apakah Rp16,6 miliar atau Rp29 miliar, sehingga kita mengetahui perjalanan dana covid-19 ini,” ketus Jamil Zeb Tumori.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang membacakan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga 2019, dan Tiga Ranperda.
Sesuai UU 23/2014, tentang pemerintah daerah, pasal 320 ayat 1, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dapat saya sampaikan, bahwa pelaksanaan APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2019, telah diaudit BPK perwakilan Sumut, dan Kota Sibolga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas laporan keuangan Pemkot Sibolga 2019,” ujar Edi Polo.
Dijelaskan, pengelolaan keuangan daerah terkini, pada sisi pendapatan dan belanja daerah, secara umum disampaikan sesuai ringkasan.
Bahwa, pendapatan daerah yang terdiri dari PAD dan pendapatan transfer terealiasi Rp610.446.000.905. Belanja daerah yang terdiri dari belanja modal daerah dan belanja tidak terduga terealisasi Rp581.083.861.404 atau 90,16%.
Kemudian dana transfer yang terdiri dari transfer bantuan keuangan lainnya terealisasi Rp180.254.642 atau 51,50%.
Edi Polo juga menyampaikan, bahwa ketiga Ranperda lainnya yang diusulkan adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8/2015, tentang penyertaan modal Pemkot Sibolga pada PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Kemudian Ranperda, tentang perubahan atas Perda nomor 9/2015, tentang penyertaan modal Pemkot Sibolga pada Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD Sina).
Serta Ranperda tentang rencana induk kepariwisataan daerah Kota Sibolga tahun 2020-2025.