Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Wabah pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease) yang sudah mewabah hampir 6 bulan di tanah air belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Selain mengancam kesehatan, sebagaimana kita rasakan, wabah ini juga berdampak signifikan terhadap aspek-aspek lain, seperti ekonomi, pendidikan, sosial, kegiatan dan ritual keagamaan. Dari beberapa aspek tersebut, ekonomi adalah aspek yang paling mendapat perhatian. Tidak sedikit masyarakat (pekerja informal) yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19.
Dikarenakan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian dan pekerjaan masyarakat (menengah ke bawah) pemerintah pun merespon hal ini dengan mengeluarkan kebijakan berupa program bantuan dengan tujuan dapat membantu dan meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Adapun jenis program bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah, antara lain (Setkab.go.id) Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada 10 juta keluarga penerima dengan total anggaran Rp 37,4 triliun, Kartu Sembako diberikan kepada 20 juta penerima dengan total anggaran Rp 43,6 triliun (Rp.200.000/orang setiap bulan), Kartu Prakerja sebanyak 5,6 juta orang dengan anggaran Rp 20 triliun (insentif Rp 600.000 selama 4 bulan), pembebasan tarif listrik 450 VA dan diskon tarif listrik untuk 900 VA dengan anggaran Rp 3,5 triliun.
Selain keempat program tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan dan program bantuan tambahan, di antaranya Bantuan Sosial (Bansos) yang khusus bahan pokok sembako untuk masyarakat di DKI Jakarta (1,2 juta KK) dengan anggaran Rp 2,2 triliun (Rp.600.000/bulan selama 3 bulan), Bantuan Sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk 576.000 KK dengan anggaran Rp 1 triliun (Rp 600.000/bulan selama 3 bulan), Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat di luar Jabodetabek kepada 9 juta KK dengan anggaran Rp 16,2 triliun (Rp 600.000/bulan selama 3 bulan), Bantuan Sosial di desa yang dialokasikan dari dana desa kepada kurang lebih 10 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 21 triliun (Rp.600.000/bulan selama 3 bulan), memperkuat Program Karya Tunai dengan total anggaran Rp 16,9 triliun (59.000 tenaga kerja) di Kementerian Desa dan di Kementrian PUPR dengan anggaran Rp 10,2 triliun (530.000 tenaga kerja) dan Program Keselamatan dari Polri dengan anggaran Rp 360 miliar.
Dugaan Korupsi
Dengan keluarnya kebijakan dan anggaran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid 19, bukan berarti program tersebut akan berjalan baik-baik saja. Potensi korupsi anggaran oleh setiap oknum instansi penyalur dana bantuan tentu sangat terbuka. Ada beberapa cara yang biasa dilakukan dalam korupsi anggaran, seperti penggelapan dana, pungutan liar, hingga dobel pembiayaan akibat data yang amburadul.
Dari hasil tinjauan penulis juga ditemukan di Kecamatan X tentang adanya daftar penerima bantuan yang wujudnya tidak ada tapi terdaftar sebagai penerima. Hal ini bisa disebabkan karena ketidakjelasan data tapi berpotensi sebagai lahan korupsi para pelaskana program terutama di daerah.
Selain itu, pada Senin 15/6/2020, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil dan memeriksa Kepala Bada Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar S Lubis terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Polda Sumatera Utara juga telah menyelidiki lima daerah yang diduga menyalahgunakan dana bansos Covid-19, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir, dan Deli Serdang.
Tidak hanya di Sumatera Utara, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat juga menerima laporan masyarakat sebanyak 126 terkait Bantuan Sosial. Hal ini mengindikasikan bahwa penyaluran dana bansos rentan berpotensi korupsi dan maladminstrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Jaga Bansos juga telah menerima laporan sebanyak 303 keluhan. Artinya, pemeriksaan di Medan, laporan di Sumatera Barat, dan laporan ke KPK mengindikasikan dana bansos telah mulai diselewengkan alias dikorupsi.
Evaluasi
Adanya indikasi korupsi dana bansos adalah peringatan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana. Korupsi dapat terjadi karena terbukanya ruang dan kurangnya pengawasan internal, seperti dari inspektorat. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pandemi Covid 19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 juga dianggap memberikan perlakuan khusus kebal hukum terhadap pejabat atau lembaga terkait. Anggapan ini diperkuat dengan adanya pengajuan uji materi undang-undang tersebut oleh koalisi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.
Selain fokus mengurusi pandemi Covid-19, pemerintah kini mendapat tugas baru yang tidak kalah penting yakni meningkatkan pengawasan agar dana bantuan sosial tidak diselewengkan oleh oknum-oknum pelaksana dan pengelola dana. Prinsip transparan dan akuntabel harus menjadi kunci dalam pengelolaan dana bansos. Penerima bantuan harus dilaporkan secara transparan. Dan selain update dalam melaporkan perkembangan Covid-19 pemerintah juga harus update dalam melaporkan dana bantuan yang dikeluarkan dan sejauh mana penyalurannya.
Hal itu juga berlaku bagi pemerintah daerah untuk melakukan transparansi penyaluran dana bansos dan memperbaharui serta mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Dan masyarakat juga harus tetap berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan apabila menemukan kejanggalan dapat melaporkannya melalui aplikasi “Jaga Bansos” yang diluncurkan KPK yang dapat diunduh melalui Appstore dan Playstore.
===
Penulis Mahasiswa Pascasarjana Perencanaan Pengembangan Wilayah dan Pedesaan (PWD) USU, bergiat di Kelompok Diskusi Medan Area Study Club, Pengurus Institut Kolektif Medan 2019-2020.
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]