Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memproses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli kopi, dengan terdakwa, Dr Benny Hermanto seadil-adilnya. Para buruh pun siap mengawal dan mengikuti persidangan di agenda putusan.
"APBD Sumut siap mengawal dan ikuti pembacaan sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dr Benny Hermanto," kata perwakilan koordinator APBD Sumut, Dahlan Ginting, mewakili 13 ketua organisasi buruh di Sumut, Jumat (26/6/2020) siang.
Selain Dahlan Ginting, yang merupakan Ketua SBBI Sumut, pernyataan juga disampaikan Paraduan Pakpahan SH (FSB Garteks KSBSI Sumut), Ir Anggiat Pasaribu (SPN) Sumut, Indra Heriadi (PPMI), Sahat Pandiangan (SPTI Medan), Drs Erwin Manalu (SBSI 92 Sumut).
Kemudian, Nelson Manalu SH (SP KEP), Drs Johnson Pardosi (K SBSI), Ponijo (F Lomenik), Antony Pasaribu SE (SPTI KSPSI Sumut), Muhammad Huzaifah (K Sarbumusi), Mujariono (FSP RTMM) dan Ramlan Hutabarat (FSB Kamiparho).
"Pekerja PT Opal Coffee Indonesia yang dirumahkan merupakan anggota SBBI yang tergabung dalam APBD Sumut. Sebagai bentuk solidaritas, dan kepedulian terhadap buruh yang dirumahkan, karena perusahaan PT Opal Coffee Indonesia mengalami kerugian atas kasus ini," ujarnya.
Dahlan menuturkan, pihaknya juga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar bersikap netral dan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Kami meminta kepada Ketua PN Medan dan majelis hakim agar netral dan berpedoman pada hukum dan keadilan. Kami akan menyurati Ketua PN Medan untuk meminta izin agar buruh yang dirumahkan bisa hadir ke persidangan saat putusan," ujarnya.
Ia juga menyikapi soal tudingan beberapa media tentang aksi buruh di PN Medan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, aksi tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan disetujui pihak Polrestabes Medan sehingga dikawal. Bahkan, Humas PN Medan pun mengapresiasi aksi tersebut karena berjalan tertib.
Masih menurutnya, 300 pekerja yang saat ini dirumahkan oleh pihak PT Opal Coffe, tetap diperhatikan kebutuhan sandang dan pangannya. Bahkan setelah ada persetujuan New Normal pekerja tersebut akan diperkerjakan secara per shift atau bergantian.
"Tentunya dengan hasil putusan yang menghukum Dr Benny dan kembali kepercayaan publik maka per 1 juli nanti pegawai yang dirumahkan kembali dipekerjakan," ungkapnya.