Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu akan menggalang penggunaan hak interpelasi kepada Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe. Hal ini terkait keputusan Andi Suhaimi yang enggan mengembalikan jabatan Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu.
"Kami akan menugaskan anggota Fraksi PDI Perjungan untuk menggunakan hak bertanya (Interpelasi) kepada Bupati Labuhanbatu," ujar Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, Dahlan Bukhari, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Ketua DPRD Labuhanbatu ini memastikan bahwa penggunaan hak bertanya atau interpelasi akan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. "Tentu proses bertanya anggota DPRD itu melalui mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai tata tertib yang ada," bebernya.
Di mana, dalam hal perkara jabatan Sekda Labuhanbatu yang mana saat ini diketahui sesuai putusan Mahkamah Agung nomor: 30PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor :117/G/2017/PTUN-MDN telah ditolak. Sehingga, Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe diwajibkan mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan surat bernomor : 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020. Yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu.
Kemudian Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor: 800/1334/BKD/III/2020 Tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut Hj Sabrina telah memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi keputusan PTUN sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.