Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dalam kasus Jiwasraya pada pekan depan. Fakhri akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka.
"Belum (pemeriksaan tersangka). Mudah-mudahan minggu depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Namun Febrie belum menjelaskan detail mengenai agenda pemeriksaan Fakhri tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka baru diharapkan dapat berjalan mulai pekan depan.
Selain itu, Febrie juga bicara mengenai peran mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah. Menurut Febrie, Erry sebagai komisaris di perusahaan milik tersangka Heru Hidayat sempat mendatangi Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A agar tidak melakukan tindakan pembekuan perusahaan terhadap transaksi yang tengah berjalan.
"Erry Firmansyah yang kita ketahui dia salah satu komisaris perusahaan milik Heru Hidayat, sehingga dia yang mendatangi Fakhri Hilmi untuk diminta supaya tidak ada tindakan pembekuan perusahaan untuk transaksi yang sedang berjalan," ujar Febrie.
Saat ditanya mengenai keterkaitan hal tersebut dengan jabatan Dirut BEI, Febrie mengatakan masa jabatan Erry sudah selesai. Febrie memastikan Kejagung akan mendalami semua hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sudah selesai, jabatannya sudah selesai," ujar Febrie.
Diketahui, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.
"Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi," katanya.
Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu adalah:
1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM
Hari mengatakan tersangka Fakhri dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor," kata Hari.(dtc)