Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Serikat pekerja di Provinsi Sumut menyambut baik keputusan Kapolri Jendral Polisi Idham Azis yang mencabut maklumat tentang larangan kegiatan berkerumun dalam rangka menyambut tatanan kehidupan baru atau new normal. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Sumut, Willy Agus Utomo, berharap dengan dicabutnya maklumat Kapolri tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Semoga dengan pencabutan maklumat ini, kehidupan masyarakat baik sosial dan ekonominya kembali membaik, karena dampak dari Pandemi Copid 19 yang tak berujung ini kerap dijadikan alasan oleh pengusaha nakal untuk melakukan PHK atau merumahkan buruh
tanpa membayar hak pesangon atau upah buruh yang dirumahkan," ujarnya, Sabtu (27/6/2020).
Menurutnya, ada atau tidak maklumat itu ditengah pandemi covid-19 kaum buruh tetap melakukan aktifitas produksi hingga saaat ini. "Jadi bagi kaum buruh, kehidupan new normal yang baru dicanangkan pemerintah sudah dilakukan dan diterapkan oleh para pekerja sejak awal pandemi di umumkan," bilangnya.
Willy menambahkan engan dicabutnya maklumat ini, menandakan semua kembali normal tinggal ada budaya baru yakni menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi jangan ada lagi pengusaha melakukan PHK dan perumahan buruh sesuka hatinya dengan alasan covid-19, kita sudah kembali normal," tutupnya.