Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak beberapa hari terakhir ini, publik Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dihebohkan dengan desas desus yang menyatakan bupati mereka, Khairuddin Syah Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi, Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB). Namun begitu, hingga hari ini, Sabtu (27/6/2020), Polda Sumut masih belum juga memberikan klarifikasinya, dan bahkan terkesan memilih sikap no komen, terhadap desas desus yang beredar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi sejak, Kamis (25/6/2020) lalu hingga kini tidak ada memberikan jawabannya.
Sementara itu, di hari yang sama, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang temui wartawan di Warkop Jurnalis, Jalan KH Agus Salim mengaku jika dirinya belum bisa memberikan keterangan. Sebab kata Tatan, dirinya juga masih menunggu konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Sumut." Ini belum ada dijawab Dirkrimsus," ucapnya.
Begitu juga, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang dihubungi pada malam harinya, juga tidak ada memberikan jawaban. Pesan whatsapp yang dilayangkan ke kontak pribadinya hanya menunjukkan tanda dua centang biru saja.
Selanjutnya, upaya konfirmasi pun coba dilakukan hingga ke Mabes Polri. Namun, Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang dikonfirmasi juga enggan berkomentar.
Terkait kabar ini, Jenderal Polisi bintang dua tersebut menyarankan, agar meminta keterangan ke Kabid Humas Polda Sumut saja. "Silahkan ke Kabid Humas Polda Sumut," ucapnya.
Namun, saat disampaikan bahwasanya wartawan di Medan tidak ada yang mendapatkan konfirmasi atas desas desus ini dari Polda Sumut, Argo meminta wartawan agar bersabar. "Ya sabar," tandasnya.
Seperti diketahui, sejak April 2019 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura. Selain itu, dalam kasus yang sama, Polda Sumut juga turut melakukan penyelidikan terhadap Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus sendiri sebetulnya telah diperiksa pada Jumat (26/4/2019) dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung. diperiksa pada Senin (29/4/2019). Namun saat itu, keduanya masih hanya berstatus sebagai saksi.
Selanjutnya, pada Januari 2020, Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing terdiri dari dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura.
Saat itu Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, Rony menjelaskan, untuk Kabupaten Labusel, kedua tersangka itu masing-masing berinisial MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL yang merupakan Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL yang merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel tersebut. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu.
"Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya