Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, gegara pandemi COVID-19 yang terjadi, pengawasan peredaran HP BM tidak berjalan maksimal.
Sejatinya aturan validasi nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel BM telah diberlakukan 18 April lalu. Meski begitu, peredaran ponsel ilegal masih terjadi seperti penemuan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Ojak Manurung mengatakan, pihaknya sejak diberlakukan aturan validasi IMEI tanggal 18 April lalu, sudah melakukan pengawasan.
"Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi COVID-19, pengawasan (HP BM) tidak bisa dilakukan secara maksimal," ujar Ojak.
Pengawasan pun kemudian dialihkan ke penjulan secara online, mengingat selama merebaknya virus Corona di Tanah Air, banyak toko-toko smartphone tutup mengikuti imbauan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," tuturnya Ojak.
Berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggota nya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini.
Bahkan, dikatakan Ojak, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan dengan membiarkan adanya penjualan HP BM.
"Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal," ungkapnya.(dtn)