Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Ratusan warga dengan memakai jala, jaring maupun tangan kosong antusias menangkap ikan di lubuk larangan Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, Minggu (26/6/2020). Pantauan medanbisnisdaily.com, lokasi lubuk larangan di Sungai Aek Pohon dan anak sungai yang ada di desa ini, sangat meriah karena lubuk larangan biasanya dalam satu tahun dilarang mengambil ikan di lokasi itu.
"Sudah lama kita tunggu, untuk menangkap ikan di lubuk larangan Desa Salambue, meskipun kita harus membayar Rp 50.000/orang agar diperbolehkan ikut menangkap ikan," ujar Irfan seorang peserta pencari ikan pada lubuk larangan tersebut.
Dia mengatakan peserta pencari ikan datang dari berbagai kecamatan di kabupaten Madina." Kalau sudah menjadi candu, dimanapun yang buka lubuk larangan akan dikejarnya. Hasilnya kalau banyak sebagian dijual," ungkapnya.
Biasanya jenis ikan yang paling mahal ikan Mera (Jurung - red), per ekornya bisa mencapai ratusan ribu tergantung ukuran.
Akhiruddin dari komunitas pecinta lubuk larangan melihat selain menjadi hobi, lubuk larangan merupakan kearifan lokal diwariskan secara turun temurun.
"Kedepannya kita berharap dari banyaknya lubuk larangan di Kabupaten Mandailing Natal, bisa dibuat agenda kegiatan menarik wisatawan. Karena banyak hal unik dan menarik disini, misalnya waktu menunggu bunyi letusan tanda dibukanya lubuk larangan sekitar pukul 07.30 - 08.00 wib, start awal menjala ikan dengan ratusan bahkan ribuan orang dan lainnya," harapnya.