Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan karena salah satu jajaran pejabatnya terseret dalam pusaran kasus Jiwasraya. Tak main-main, pejabat tersebut disebut menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.
Meski salah satu pejabatnya jadi tersangka kasus besar, pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan OJK tetap harus meningkatkan tata kelolanya dalam sektor jasa keuangan. Dia menilai kinerja OJK sudah sangat baik selama ini, khususnya di sektor pasar modal.
"Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya) tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah baik, dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan," ujar Hans dalam keterangannya, Minggu (28/6/2020).
"Adanya aturan trading halt, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, saya rasa relaksasi aturan jadi sudah cukup baik," tambahnya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan, selama ini OJK yang sudah beroperasi penuh sejak 2014 sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat. Hal ini bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik untuk mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
"Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang," ungkap Faiz.
"Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan," lanjutnya.(dtf)