Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra ini mendukung sikap tegas Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, tanggal 18 Juni 2020, sebagaimana yang diupload dalam saluran YouTube, hari Minggu, tanggal 28 Juni 2020.
Suryani Paskah Naiborhu yang mengusung visi Medan Kota Modern Berbasis Teknologi untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera, Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini mengatakan, dalam sidang kabinet itu, Presiden Jokowi menegaskan perlunya diambil tindakan extraordinary atau luar biasa dalam situasi krisis akibat pandemi virus corona atau COVID-19 ini. Di antaranya dengan membuka peluang membubarkan lembaga yang tidak bekerja optimal dan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
"Contohnya kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada bulan Maret lalu yakni pemberian keringanan bagi debitur UMKM dengan nilai pinjaman Rp 10 miliar ke bawah dan juga pekerja informal seperti taksi online serta ojek online. Keringanan tersebut dalam bentuk pembebasan cicilan kredit dan bebas bayar bunga kredit dengan jangka waktu tertentu, serta subsidi bunga kredit," ujarnya di Medan, Senin (29/6/2020)
Namun dalam implementasinya, debitur mengalami kesulitan dalam memperoleh keringanan ini. Pasalnya, debitur harus melalui proses yang panjang, seperti mengajukan permohonan terlebih dahulu ke bank atau leasing dengan ditembuskan juga ke OJK, tanpa ada kepastian apakah bisa memperoleh keringanan tersebut.
"Seharusnya, kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tersebut berlaku otomatis, karena hal ini masuk kategori extraordinary yaitu situasi krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Jangan lagi debitur seperti UMKM, taksi online dan ojek online disuruh mengikuti prosedur atau birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Banyak keluhan yang disampaikan debitur terkait prosedur pengajuan keringanan kredit ini," jelas kader Partai Gerindra ini.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, kesulitan yang dihadapi debitur tersebut menunjukkan jika OJK tidak optimal. "Dan ini jelas bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua lembaga pemerintahan dan kabinet untuk membuat kebijakan yang luar biasa untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat Pandemi COVID-19 ini," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan, demi membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi 267 juta rakyat Indonesia, dirinya meminta lembaga dan kabinet untuk menerbitkan kebijakan yang bersifat extraordinary. Bahkan, dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia siap mengeluarkan Perppu jika memang dibutuhkan dan juga siap untuk membubarkan lembaga yang dinilai tidak optimal membantu mengatasi kesulitan rakyat.
Suryani Paskah Naiborhu melihat bahwa salah satu lembaga yang harus disorot kinerjanya adalah OJK. Lembaga ini dinilai tidak optimal dalam membantu debitur yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain kesulitan dalam mengakses keringanan kredit, bagi debitur yang memperoleh keringanan kredit dari bank atau leasing, maka debitur tersebut masuk dalam program restrukturisasi kredit.
"Bank atau leasing umumnya menilai debitur yang masuk dalam program restrukturisasi kredit ini adalah debitur bermasalah. Dan konsekuensinya, debitur tersebut akan kesulitan dalam mengakses pembiayaan atau kredit di lain waktu. Hal ini yang membuat debitur dalam posisi terjepit," ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu, mengatakan, banyaknya persoalan yang dihadapi debitur tersebut menunjukkan tidak optimalnya kebijakan OJK dalam situasi krisis saat ini. Terutama dalam membantu debitur menghadapi perbankan atau perusahaan leasing (pembiayaan) dan perusahaan keuangan lainnya.
"Perintah Presiden terkesan tidak terimplementasi di lapangan. Karena itu, mengikuti sikap Presiden dalam sidang kabinet paripurna tersebut, sudah selayaknya Presiden mengeluarkan Perppu pembubaran OJK. Dan tugas OJK diserahkan kepada Kementerian Keuangan sehingga langsung di bawah presiden. Terlebih OJK tengah menjadi sorotan karena ada pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung akibat diduga terlibat dalam skandal korupsi Asuransi Jiwasraya," tegasnya.