Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi insentif kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah mencapai Rp 4,68% dari alokasi anggaran yang mencapai Rp 85,77 triliun.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR mengenai program penempatan dana pemerintah di perbankan, Jakarta, Senin (29/6/2020). "Update mengenai PEN, untuk kesehatan mencapai 4,68%," kata Sri Mulyani.
Asal tahu saja, anggaran PEN yang mencapai Rp 695,2 triliun ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Khusus anggaran insentif kesehatan yang mencapai Rp 85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
Sri Mulyani tidak merinci serapan insentif bidang kesehatan yang baru mencapai 4,68% ini pun terjadi pada pos mana saja.
"Untuk perlindungan sosial 34,06%, bidang sektoral pemda 4%, UMKM 22,74% tapi ini karena ada penempatan dana pada Himbara, pembiayaan korporasi belum ada realisasi, insentif usaha 10,14%," ungkapnya.
Dalam sebuah video yang beredar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kejengkelannya saat membuka rapat terbatas bersama para menteri pada 18 Juni. Salah satu yang disinggung adalah soal belanja kesehatan.
"Untuk pemulihan ekonomi nasional, misalnya saya berikan contoh bidang kesehatan itu dianggarkan Rp 75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba," kata Jokowi.
Video tersebut menjadi perbincangan setelah dipublikasikan di channel YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020). Awalnya merupakan video internal, namun akhirnya dipublikasikan karena beberapa pernyataan Jokowi dinilai perlu diketahui publik.(dtf)