Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar melayangkan gugatan ke PN Siantar, Senin (29/6/2020), terhadap Wali Kota Hefriansyah yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar terkait penanganan pasien COVID-19.
LBH Pematang Siantar mendapat kuasa dari kelompok masyarakat Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara. Gang Demak yang berada di Jalan Singosari sempat geger karena sejumlah warganya dinyatakan positif COVID-19 dan perkampungan itu sempat diisolasi.
Binsar Situmorang selaku advokat dari LBH Pematang Siantar mengatakan, sesuai keterangan sejumlah warga Gang Demak yang sempat dirawat di Rumah Sakit Rujukan Penanganan COVID-19, mereka tidak mendapat perawatan standar yang diberlakukan pemerintah.
Maka dari itu, LBH Pematang Siantar menduga bahwa data positif COVID-19 di Kota Siantar seakan dipaksakan. "Mulai dari obat-obatan yang dikonsumsi pasien itu tidak ada. Mereka hanya diberikan vitamin C dan dibiarkan di ruang isolasi rumah sakit," kata Binsar yang didampingi perwakilan warga Gang Demak.
Selain itu ada juga ibu Sutiem, pedagang pecal keliling yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan. Ibu 52 tahun itu dirawat selama 28 hari di Medan usai dinyatakan positif COVID-19.
Usai dinyatakan sembuh, ibu Sutiem pulang sendiri ke Kota Siantar tanpa dampingan tim gugus tugas Kota Siantar. Bahkan Sutiem yang tidak memiliki uang harus meminjam ongkos dari seorang dokter RSUP H Adam Malik.
Sengsara yang dialami Sutiem tidak sampai disitu. Usai kembali ke rumahnya, Sutiem mendapat perlakuan intimidatif dari orang-orang sekitarnya. Teman yang biasa bertegur sapa dengan nya, untuk menatap Sutiem saja tidak berani.
Lebih lanjut dikatakan Binsar, mereka telah melakukan pendataan dan perkiraan kerugian yang dialami beberapa warga Gang Demak. Mulai dari kerugian materil dan inmateril.
Untuk kerugian materil, LBH Pematang Siantar menggugat gugus tugas mengganti rugi sebesar Rp 118.300.00 dan untuk inmateril sebesar Rp 11 Milyar. "Rincian perkiraan kerugian sudah kita lampirkan di dalam surat gugatan. Per orangnya sudah kita rinci di dalamnya," terang Binsar.