Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke empat bank Himbara. Nantinya dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjelaskan nantinya bank yang mendapatkan penempatan dana tersebut tetap membayarkan premi.
"Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS. Yaitu setiap bank peserta penjamin wajib membayar premi penjaminan," kata Halim dalam RDP dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia mengungkapkan besaran premi yang harus dibayar adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.
"Dengan demikian premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," kata dia.
Menurut Halim, LPS juga melakukan mitigasi terhadap uang negara yang ditempatkan di bank umum tersebut. Bank diwajibkan mengikuti ketentuan UU PPKSK sehingga tidak ada opsi likuidasi. Dalam hal ini LPS wajib melakukan penyelamatan.
Halim menjelaskan sesuai dengan Perppu Nomor 1 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan menangani bank sebagai bank gagal.
"Dalam hal LPS akan mengalami kesulitan likuiditas ketika menangani bank tersebut, maka berdasarkan pasal 20 UU nomor 2 tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penjualan atau repo surat berharga negara yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain atau minta pinjaman ke pemerintah," jelasnya.(dtf)