Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara ke Polres Dairi lantaran tidak lengkap. Kasi Intel Kejari Dairi, Andri Dharma SH mengatakan, pihaknya menerima berkas tahap pertama kasus tersebut beberapa hari lalu. Setelah diteliti, ditemukan berkas ternyata belum lengkap. Alhasil, mereka mengembalikan berkas tersebut kepada Polres Dairi agar segera dilengkapi.
“Setelah dilakukan ekspose, kami dari tim jaksa mengirimkan berkas itu kembali (P18 dan P19), artinya berkas perkara yang dikirimkan pihak penyidik Polres Dairi kemarin belum lengkap,” kata Adri Dharma kepada wartawan, Senin, (29/6/2020).
Disebutkan Andri, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi penyidik kepolisian Polres Dairi antara lain, ada saksi yang perlu ditambahkan dan bebera syarat formil, selain itu unsurnya juga belum dipenuhi di situ. “Jadi, berkas itu kami kembalikan lagi ke Polres Dairi untuk dilengkapi,” sebut Andri.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Tobok Panggabean SE yang menagani kasus tersebut, saat ditanya berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejari Dairi mengatakan, kalau berkas yang dikembalikan belum mereka terima.
“Nanti kalau sudah kita terima, akan kita lihat dulu dimana berkas yang belum lengkap. Dan kita secepatnya akan melengkapinya sesuai permintaan kejaksaan,” ucap Tobok.
Diberitakan sebelumnya kasus tersebut mencuat pada bulan Mei lalu, setelah 72 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Buluduri mendapat bantuan Bansos Tunai (BST) dari Kemensos RI sebesar Rp. 600.000. Dari 72 KK tersebut baru 59 KK yang mengambil bantuan itu dari Kantor Pos.
Sebagai bentuk kepedulian dengan warga yang tidak mendapat bantuan, para penerima BST sepakat uang yang mereka dapat dibagi bersama. Lantaran mereka beranggapan warga yang tidak mendapat BST ikut terdampak Covid-19.
Mereka pun sepakat uang BST mereka dapat dibagi kepada 372 KK, dari pembagian itu setiap KK mendapat Rp.100 ribu dan sisanya mereka kumpulkan untuk dibagikan pada penerimaan BST berikutnya.
Namun, setelah uang BST diterima dan dikumpulkan untuk dibagikan, ada beberapa warga yang merasa keberatan dan tidak terima. Masalah tersebut pun akhirnya sampai ke Polisi.
Pihak Polres Dairi menetapkan kasus tersebut sebagai pemerasan dan menetapkan dua orang tersangka, salah satunya istri Kepala Desa Buluduri.