Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Masyarakat yang ingin menggunakan kereta bandara wajib memenuhi 6 persyaratan dari operator, PT Railink. Bila tidak, siap-siap ditolak menggunakan moda transportasi tersebut, yang rencananya akan kembali beroperasi 1 Juli pasca disetop sementara dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Pada tahap awal, PT Railink hanya menjual tiket 70% dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia. Itu dilakukan untuk menjaga physical distancing selama perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi Railink, website, mitra Railink maupun secara offline di mesin tiket dan Point Of Sales (POS) masing- masing Stasiun.
"Tiket Kereta Api Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket baik itu online maupun secara offline di masing- masing stasiun dengan harga tiket mulai dari Rp 10.000 dan selama masa promo di Bulan Juli ini, tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru," kata Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dikutip dari keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Berikut ini syarat yang harus dipatuhi para calon penumpang:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip COVID19 maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan COVID-19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)
Jika tidak memenuhi syarat di atas, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan kereta bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lengkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender. dtc