Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.
"Macam mana menurut kalian (wartawan), aku tanya dulu, kok tanya sama aku," katanya ketika ditanya mengenai alasan tidak pernah menghadiri undangan Pansus Covid-19, usai menghadiri sidang paripurna istimewa HUT ke-430 Kota Medan, di gedung dewan, Selasa (30/6/2020).
"Aku kan pernah juga anggota DPRD, kan. Kepala daerah itu hadirnya di mana, kepala daerah hadir di tingkat paripurna," katanya.
Politikus PDIP ini meyakini aturan di masa dirinya masih menjadi anggota dewan belum berubah meski saat ini ia sudah menjadi Plt Wali Kota Medan.
"Gak tahu kalau aturan sekarang berubah, waktu aku anggota DPRD kepala daerah hadir ketika paripurna, aku gak tahu kalau dah berubah aturannya," sebut anggota DPRD Medan periode 1999-2004 itu.
Seperti diketahui, Pansus Covid-19 DPRD Medan sudah 3 kali mengundang Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan untuk hadir dalam rapat. Karena 3 kali mangkir, Pansus Covid-19 DPRD Medan berencana menggunakan hak interpelasi (bertanya).