Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus, bereaksi atas pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat Pansus sampai kapan pun. Menurutnya, Akhyar diundang hadir dalam rapat pansus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan, bukan sebagai kepala daerah.
"Antara dia (Akhyar) sebagai kepala daerah dan Ketua GTPP adalah hal berbeda, harus dipisahkan. Jangan jadi gagal faham," ujar Robi, ketika dimintai tanggapan, Selasa (30/6/2020).
Ketua Fraksi PDIP ini menduga ada yang salah dari cara GTPP menangani pandemi covid-19. "Sebenarnya kami mau berdiskusi secara kongkret, mencari solusi dari masalah yang ada. Bukan menghakimi," tegasnya.
Dalam penanganan covid-19, kata dia, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 20/2020 tentang Karantina Kesehatan. Robi mengatakan pansus ingin berdiskusi tentang hal tersebut.
"Gak cukup dengan jajaran, harus dengan Ketua GTTP langsung. Apalagi saat ini tren jumlah pasien positif terus mengalami peningkatan," bebernya.
BACA JUGA: Akhyar Nasution Sampai Kapan pun Tak akan Hadiri Undangan Pansus Covid-19, Ini Alasannya
Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.
"Macam mana menurut kalian (wartawan), aku tanya dulu, kok tanya sama aku," katanya ketika ditanya mengenai alasan tidak pernah menghadiri undangan Pansus Covid-19 usai menghadiri sidang paripurna istimewa HUT Medan ke 430, Selasa (30/6/2020).
"Aku kan pernah juga anggota DPRD, kan. Kepala daerah itu hadirnya di mana, kepala daerah hadir ditingkat paripurna," katanya.
Politikus PDIP ini meyakini aturan di masa dirinya masih menjadi anggota dewan belum berubah meski saat ini ia sudah menjadi Plt Wali Kota Medan.
"Gak tahu kalau aturan sekarang berubah, waktu aku anggota DPRD kepala daerah hadir ketika paripurna, aku gak tahu kalau dah berubah aturannya," sebut anggota DPRD Medan periode 1999-2004 itu. (Andika Syahputra)