Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banjir protes atau keberatan dari orang tua maupun siswa, mewarnai hasil pengumuman seleksi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut secara online 2020 tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 di Sumatra Utara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengaku pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB Sumut secara online 2020.
Adapun beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan kecurangan, antara lain Kota Medan, Kabupaten Asahan dan Simalungun. Ia menyebut pelaksanaan PPDB tahun 2020 syarat dengan masalah.
"Beberapa isu masalah yang dilaporkan seperti ada dugaan kecurangan dalam sistem zonasi. Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
"Kemudian, ada yang melaporkan bahwa ada yang diduga tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. Diduga ini bisa terjadi karena ada permainan dalam surat keterangan domisili. Jadi, diduga ada main dalam surat keterangan domisili," papar Abyadi lagi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, menanggapi banjir protes itu. Menurutnya keberatan itu hal yang wajar dan akan diproses pihaknya lebih lanjut.
"Kita lihat bagaimana keberataannya, bagaimana permasalahan yang disampaikan," ujar Arsyad menjawab wartawan usai salat dzuhur di Masjid Gubsu, di komplek Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (30/06/2020).
Sepanjang memang benar ada kesalahan di panitia dalam PPDB, pihaknya, kata Arsyad, harus bersikap adil dan sebaliknya juga kalau kesalahannya ada pada pendaftar.
"Karena pendaftar ini kan ada di runah masing-masing. Kita kan hanya menerima melalui alat, server. Siapa yang masuk, siapa yang tidak, kami kan nggak tahu itu, yang tau kan alat itu, oh ini yang masuk KK nya," jelas Arsyad.
Oleh karena itu, kata Arsyad, pihaknya berharap masyarakat atau siapapun yang keberatan, dapat menyampaikan laporan keberatan itu ke pihak sekolah yang didaftar, ke Cadang Dinas Pendidikan dan ke Dinas Pendidikan Sumut.
Disinggung soal transparansi dalam penentuan kelulusan pada PPDB Sumut 2020 itu, Arsyad menegaskan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. "Ya transparanlah, kan kerja sistem," pungkas Arsyad.