Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, mengeluarkan surat perihal penyampaian hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan nomor 005/109/DPRD/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang ditujukan kepada Bupati Labura, Kharuddin Syah.
Surat berisi hasil RDP Komisi A dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Inspektorat pada 23 Juni 2020 lalu, terdiri atas 3 point. Pertama, Bupati Labura diminta tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pilkada. Kedua, Bupati diminta tidak menjadi Organisasi Perangkat Daerah khususnya Badan Kepegawaian Daerah untuk memukul lawan politik. Ketiga, Bupati diminta membuat surat edaran pada seluruh ASN untuk tidak berpolitik praktis.
Ketua DPRD Labura, Ali Tambunan, selaku penanda tangan surat tersebut saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (30/6/2020) via whatsapp membenarkan surat tersebut. "Betul semalam saya tanda tangani," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, putra sulung Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus (HYS) akan maju di Pilkada Labura berpasangan dengan Samsul Tanjung. Selain itu, Ali Tambunan yang saat ini Ketua DPRD juga akan maju berpasangan dengan Raja Panusunan Rambe.