Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Heboh pemberitaan tentang pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda. Disebutkan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020) sebagaimana dikutip dari salah satu media nasional.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sport Sepeda Indonesia (Pengcab ISSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Saddam Husein Hasibuan, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (30/6/2020) berharap agar wacana tersebut ditinjau kembali.
"Sagat disayangkan. Sedangkan di beberapa negara di Eropa justru memberikan insentif bukan pajak untuk pesepeda. Setahu saya, ada juga para pekerja di Prancis, Jerman, dan Belgia dapat memanfaatkan potongan pajak untuk membeli sepeda. Tujuannya, untuk mengurangi emisi dari kendaraan bermotor. Semoga pemerintah meninjau kembali kebijakan pajak sepeda jika itu benar mau diberlakukan," kata Saddam.
Disebutkan Saddam, Belanda, yang memiliki jumlah sepeda lebih banyak daripada orang, juga memberikan insentif serupa. Mekanisme ini khusus untuk warga yang naik sepeda ke dan dari tempat kerja. "Di Inggris, karyawan bisa mendapatkan potongan harga sepeda dan peralatan penunjang lainnya dari perusahaan tempat ia bekerja. Ada juga tunjangan jarak tempuh bagi pesepeda yang memakai sepedanya untuk keperluan bisnis," tambah Saddam.
Dikutip dari Antara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.