Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Menggelapkan sepeda motor, lalu dijual dan hasilnya digunakan untuk berjudi, pemuda bernama Martines F Simarmata (20) ditangkap Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deli Serdang. Pelaku yang merupakan warga Dusun Bintang Bulan, Desa Lambarus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara itu, ditangkap di Jalan Sei Merah, Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa pada Senin, 29 Juni 2020.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan korban yang mengalami kerugian Rp.4.000.000 karena sepeda motor miliknya Yamaha Scorpio BK 3281 ZS digelapkan.
"Korban, Aser Niago Sinamarta (20) dalam laporannya, sepeda motor dipinjam oleh Martines F Simarmata untuk membeli makanan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 17.35 WIB. Namun, ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali. Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungmorawa," ujar Ipda Dimas Adit Sutono yang dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Selasa (30/6/2020) malam.
Selanjutnya, Dimas menjelaskan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa yang menindaklanjuti laporan korban mengendus keberadaan pelaku berada di Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa.
"Tidak ingin pelaku keburu kabur, anggota kemudian menuju lokasi di mana yang bersangkutan berada. Setelah itu, menangkap dan membawa ke Polsek Tanjungmorawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ketika diinterogasi, sebut Dimas pelaku mengakui perbuatan telah menggelapkan sepeda motor korban dan menjualnya kepada Fiki.
"Pelaku (Martines F Simarmata) menjual sepeda motor Aser Niago Sinamarta seharga Rp.3.000.000 kepada Fiki. Hasil penjualan motor itu, dihabiskan semuanya untuk berjudi domino," sebut Dimas.
Saat ini, kata Dimas pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Tanjungmorawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan penadanya Riki tengah dalam pengejaran petugas," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017.