Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Per 1 Juli 2020, kebijakan new normal (kenormalan baru; hidup produktif dan aman dari covid-19) di Provinsi Sumatra Utara sudah berlaku. Namun pemberlakuan itu belum secara utuh dan masih dalam tahap sosialisasi. Mengapa belum utuh diterapkan? Karena belum ada petunjuk lebih lanjut atau persetujuan dari pemerintah pusat atas usulan draf kebijakan new normal yang diajukan Pemprov Sumut Jumat (26/06/2020).
Semestinya harus ada terlebih dahulu petunjuk pusat tersebut agar kebijakan new normal bisa dijalankan secara utuh. Tanpa adanya persetujuan itu, itu artinya kebijakan new normal masih hanya secara defacto (fakta) saja diterapkan, atau belum secara dejure (ketentuan hukum).
Sebab kebijakan new normal itu nantinya mengatur tatanan hidup baru dengan landasan protokol kesehatan, yang didalamnya memuat ketentuan reward (apresiasi) dan punishment (sanksi) bagi siapa saja tanpa terkecuali.
"New normal sudah berlaku, melakukan edukasi dan sosialisasi di kabupaten/kota masing-masing," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Rabu (01/07/2020).
Edy mengatakan, draf new normal itu sedang dipelajari Pemerintah Pusat. "Dia juga tidak harus menentukan begitu nih pusat. Dia mempelajari cocok nggak, sehingga nanti kekurangan kelemahan kami, kekurangan daerah kita, itulah yang harus dibantu oleh pusat," ujar Edy.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, mengatakan bahwa menuju new normal tersebut, memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat menjalankan tatanan kehidupan baru yang produktif dan aman di masa pandemi covid-19.
Sebab jika pada saat penerapan new normal masyarakat tidak disiplin, dikhawatirkan angka penyebaran Covid-19 akan semakin meningkat. Untuk itu, Pemprov Sumut akan terus melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi.
Penekanan sosialisasi itu adalah mengenai disiplin protokol kesehatan. "Akan terus kita lakukan secara masif. Sosialisasi yang maksimal atau masif saja masyarakat belum menyadari, apalagi dengan konsep sosialisasi yang apa adanya," kata Irman.
Irman menambahkan, Gubernur telah mengimbau kepada kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi mengenai new normal, terutama dalam hal disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pemprov Sumut akan melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Draf new normal tersebut sebelumnya telah disebar ke 33 kabupaten/kota untuk dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sehingga draf konsep new normal tersebut mengakomodasi kebutuhan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, mengatakan penanganan Covid-19 di Sumut harus fokus pada daerah yang banyak penyebarannya seperti daerah Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) dan Siantar-Simalungun.
Sebab Mebidang penyebarannya kurang lebih 80% dan di daerah Pematang Siantar dan Simalungun yang mencapai sekitar 10% total keseluruhan Sumut. "Jika dikonsentrasikan di daerah ini yang totalnya mencapai 90% kasus, ini mungkin bisa kita turunkan," ujar Alwi.