Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hari ini melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi itu terkait titipan uang negara yang ditempatkan kepada bank Himbara sebesar Rp 30 triliun.
Ketua Himbara Sunarso mengatakan, pihaknya hari ini dengan OJK untuk koordinasi pengembangan uang titipan tersebut. Himbara sendiri yakin bisa mengembangkan dana tersebut 3 kali lipat atau menjadi Rp 90 triliun.
"Minimal Rp 90 triliun. Kami koordinasi pagi hari ini adalah untuk mengecek dan memastikan kesiapan kita untuk ekspansi tiga kali dari penempatan dana pemerintah ini. Kalau ditanya kesiapan, kami semua siap dan komitmen untuk leverage penempatan dana pemerintah itu tiga kali," ujarnya dalam konferensi pers di gedung OJK yang disiarkan live melalui akun Youtube Jasa Keuangan, Rabu (1/7/2020).
Sunarso menjelaskan, masing-masing bank dalam Himbara akan menggunakan dana titipan itu sesuai arahan pemerintah, yakni menyalurkan kredit untuk mendorong roda perekonomian.
Himbara sendiri kata dia akan menyalurkan kredit dari dana itu ke sektor yang masih memiliki potensi dan fokus terhadap UMKM. Sektor yang dimaksud seperti pangan, transportasi, pariwisata, hingga perumahan.
Namun Sunarso menegaskan, pihaknya juga membuka peluang untuk menyalurkan kredit di luar UMKM. Asalkan debitur tersebut dinilai layak.
"Apakah non- UMKM tidak dapat? Ya apabila ada yang feasible dan memang itu bisa dorong pertumbuhan dan layak, ya pasti akan menjadi target market juga untuk tumbuhkan kredit," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan memutuskan untuk memindahkan uang negara sebesar Rp 30 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke 4 bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Uang itu dititipkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Uang negara itu dititipkan melalui mekanisme penempatan deposito. Namun pemerintah memberikan keringanan dengan menetapkan bunga hanya 80% dari suku bunga acuan saat ini. Sementara saat ini suku bunga acuan BI 7 days reverse repo berada di level 4,25%.
Dengan bunga yang rendah diharapkan bank-bank BUMN ini bisa memanfaatkannya untuk menggerakkan sektor riil dengan menyalurkan kredit ke dunia usaha.(dtf)