Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis onslagh kepada dr Benny Hermanto (65), warga Perumahan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keputusan bebas dalam perkara bisnis jual beli kopi itu dinilai tim kuasa hukumnya sesuai dengan nota pembelaan (pledoi).
Ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Muara Karta Simatupang menyatakan, sesuai dengan nota pembelaan pledoi pada persidangan beberapa waktu lalu, sejak awal kasus yang menimpa dr Benny Hermanto selayaknya tidak bisa dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum. Menurutnya, penyidik dinilai kurang profesional membedah kasusnya.
"Penyidik seolah kurang mampu membedakan mana perbuatan wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang nota bene di antaranya mengandung unsur menggunakan rangkaian kebohongan," kata Muara Karta Simatupang saat dikonfirmasi terkait putusan Onslagh tersebut, Rabu (1/7/2020) siang.
Dijelaskannya, fakta yang terungkap di persidangan adalah dr Benny selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dan saksi korban Suryo Pranoto selaku Direktur PT OCI sejak 2016 silam sudah menjalin hubungan bisnis pemasaran biji kopi berkualitas ekspor.
Kemudian, setelah terdakwa membeli saham PT SON sekaligus sebagai Direktur, kerjasama dengan saksi korban Suryo Pranoto selaku Direktur PT Sari MakmurTunggal Mandiri (SMTM) masih berlanjut.
Hubungan keduanya berupa kesepakatan jual beli biji kopi olahan masih berlanjut, walaupun tidak lagi melalui PT SMTM namun dengan PT Opal Coffee Indonesia (OCI) yang juga saksi korban Suryo Pranoto sebagai Dirutnya.
Memang ada pemesanan 7 Purchase Order (PO) dengan 15 invoice yang telah dikirimkan staf saksi korban di PT OCI via email. Sebaliknya staf terdakwa dr Benny Hermanto melalui stafnya di PT SON ada mengorder barang ke PT OCI juga via email perusahaan.
Demikian halnya dengan 2 dari 15 invoice yang belum dibayarkan PT SON, terdakwa ada mendapatkan informasi melalui stafnya dan meminta agar stafnya menyampaikan kepada PT OCI agar pembayaran ke-13 invoice tersebut di-hold (ditunda) karena ada hal penting lain yang dibicarakan dengan saksi korban Suryo Pranoto sebagai Direktur PT OCI.
Namun, karena dakwaan tim JPU dari Kejari Medan dihadiri Joice V Sinaga dan Arta Sihombing bersifat alternatif, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana).
Sedangkan dakwaan penipuan pidana Pasal 378 KUHP di antaranya mengandung unsur menggunakan nama palsu, berdasarkan fakta terungkap di persidangan, terdakwa dengan menggunakan nama yang jelas dan bertindak atas nama PT SON yang berbadan hukum alias tidak menggunakan nama palsu maupun nama perusahaan palsu.
Alhasil, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya pada sidang yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (1/7/2020) itu menyatakan, perbuatan terdakwa dr Benny Hermanto bukanlah suatu tindak pidana dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum (onslagh). Oleh karena itu, majelis hakim pun mengembalikan nama baik, serta harkat dan martabat terdakwa dr Benny Hermanto.
Terpisah, pasca putusan Onslagh itu membuat keluarga terdakwa merasa terharu dan gembira. Seperti yang disampaikan langsung, Christopher, anak Dr Benny Hermanto saat dihubungi menanggapi putusan tersebut. Dengan rasa haru bercampur gembira, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Dari perkara ini ternyata denyut nadi rasa keadilan masih ada di PN Medan,” katanya dari sambungan WhatsApp (WA), Rabu (1/7/2020) sore.
Pundemikian, pihak Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Pidum, Parada Situmorang menyatakan telah menyatakan sikap melakukan kasasi atas vonis tersebut.