Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Labura. Masyarakat Labura heboh terkait adanya berita di media massa tentang status tersangka Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah, berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumut yang beredar, nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Juni 2020 tentang penetapan tersangka atas nama H Kharuddin Syah SE.
Dalam tulisannya, salah satu media online meyebut, sejak pertama kali Poldasu memanggil dan memeriksa Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus, pada 26 Mei 2019 dan sudah menetapkan 3 orang tersangka kasus gantung kelos korupsi DBH PBB menjadi tanda tanya.
Oleh karena itu, Polda Sumatera Utara diminta menjalankan tugasnya menyidik kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain media tadi, ada pula media cetak yang membuat judul tulisan "Poldasu Tetapkan Tersangka Baru Bupati Labura KSS Terkait Korupsi DBH PBB". Untuk memastikan informasi tersebut, medanbisnisdaily.com menghubungi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui whatsapp, Rabu (1/7/2020).
"Belum dapat info," tulis Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja singkat.