Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkan pihak imigrasi Indonesia tidak bisa mendeteksi keberadaan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga bisa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Habiburokhman mengkhawatirkan ada invisible hand yang melindungi Djoko.
"Kasus tidak terdeteksinya buronan Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia sangat memalukan. Imigrasi kita lemah sekali, orang yang sudah belasan tahun buron bisa kembali dan mendaftarkan sendiri PK di pengadilan tanpa terdeteksi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma diketahui membenarkan bahwa kliennya datang ke PN Jaksel pada 8 Juni. Menurut Andi, Djoko mendatangi PN Jaksel untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
Habiburokhman khawatir ada pihak yang mengatur agar Djoko bisa mendaftarkan PK ke PN Jaksel. Tujuannya, sebut anggota DPR Fraksi Gerindra itu, agar Djoko bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya.
"Saya khawatir ada invisible hand atau kekuatan gelap yang melindungi Djoko Tjandra, serta mengatur pendaftaran PK tersebut. Dan target mereka adalah bagaimana Djoko Tjandra bisa bebas murni melalui PK," terang Habiburokhman.
Habiburokhman meminta aparat penegak hukum segera melacak keberadaan Djoko. Menurutnya, pelacakan Djoko bisa dilakukan dengan mengecek CCTV PN Jaksel.
"Kami minta aparat terkait, mulai dari imigrasi, kejaksaan dan kepolisian, berkoordinasi untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Seharusnya hal tersebut tidak sulit. CCTV PN Jaksel bisa dicek waktu itu dia hadir naik mobil apa, lalu mobil tersebut dilacak pergi ke mana," tuturnya.
Anggota DPR dapil DKI Jakarta I itu meyakini aparat penegak hukum di Indonesia memiliki infrastruktur yang memadai untuk menangkap Djoko. Dia meyebut Djoko bisa segera asal penegak hukum di RI serius dalam melakukan pencarian.
"Aparat penegak hukum kita punya reputasi bagus melacak dan menangkap buronan seperti dalam kasus-kasus terorisme. Kalau serius dikejar, pasti Djoko Tjandra segera tertangkap," sebut Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) di Komisi III pada 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan informasi yang menyebut Djoko telah berada di RI sejak 3 bulan lalu. Burhanuddin menyebut Djoko mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.
"Ini Djoko Tjandra saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang ke sidang atau tidak tapi yang saya herankan adalah... pada tanggal... kami juga ada kelemahan pak, pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," terang Burhanuddin dalam rapat.
Namun demikian, apa yang disampaikan Burhanuddin ditepis oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly. Sebab, Yasonna sempat menyatakan bahwa Djoko tidak terdeteksi dalam data perlintasan pihak imigrasi.
"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6).
"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," ungkapnya lagi. dtc