Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pengusaha penyedia jasa (rekanan) yang tergabung dalam Asosiasi Mitra Kerja Perkebunan Nusantara (AMKPN) mendesak pihak PTPN3 (Persero) agar lebih membuka diri kepada para pengusaha penyedia jasa guna menjawab tudingan adanya praktik oligopolistik dalam penyediaan dan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dilontarkan anggota DPR RI Ade Rosadi.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMKPN, Edwin Ginting dalam siaran persnya, Rabu (1/7/2020).
Untuk diketahui, baru-baru ini anggota DPR Ade Rosadi dalam suatu pertemuan di DPR RI melontarkan adanya praktik oligopolistik dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan PTPN3.
Pada pertemuan yang dihadiri stakeholder itu Ade Rosadie menyentil identitas oknum-pengusaha yang mendominasi paket perkerjaan di lingkungan PTPN3 (Persero).
Edwin meminta kepada pihak PTPN3 supaya mengklarifikasi tudingan tersebut supaya terang benderang, sekaligus bebas dari sakwa sangka buruk.
Sebab, menurut Edwin Ginting yang didampingi Sekjen AMKPN, Hasudungan Siahaan dan pengurus lainnya, yakni Andi Pasaribu, Wira, Rizal Mavi, Jeri Ferry, Darwin dan Sahrul Sidik bahwa hal yang sama dikeluhkan para pengusaha penyedia jasa anggota AMKPN yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di lingkungan BUMN perkebunan itu.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPR HN Serta Ginting Minta PTPN 3 Pekerjakan 9 Dokter yang di-PHK
Edwin Ginting mengatakan, para penyedia jasa anggota AMKPN mayoritas adalah pelaku usaha kecil dan mikro yang membutuhkan dukungan, pembinaan dan keberpihakan pemerintah, termasuk BUMN seturut arahan yang juga pernah disampaikan Menteri Negara BUMN.
Oleh karena itulah, sambung Edwin, dalam rangka menyambut dan memasuki era normal baru yang dicanangkan pemerintah, maka AMKPN mengharapkan semua pihak, termasuk PTPN3 lebih membuka diri dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha kecil sebagai salah satu entitas penopang perekonomian nasional.
Sekretaris Perusahaan PTPN3, Ganda yang dimintai tanggapan menyikapi desakan pihak AMKPN mengatakan tidak berwenang menanggapi hal tersebut. Sebab, kata dia, sejak Rabu (1/7/2020), sudah terjadi penyegaran pada sejumlah pemangku jabatan di lingkungan PTPN3.
Ganda mengaku sudah dimutasi dari posisinya di Sekretariat Perusahaan PTPN3 di Medan. Namun, dia berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada penggantinya.
Terpisah, SEV Bidang Tehnik PTPN3, Adi Fitria yang dihubungi terpisah menanggapi perihal dugaan praktik monopolistik dalam distribusi pekerjaan di tubuh BUMN itu sebagaimana diungkapkan AMKPN menindaklanjuti pernyataan anggota DPR, dalam tanggapannya hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan.