Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tes cepat (rapid test) virus corona atau COVID-19. Di samping itu, Pemko Medan juga diminta memberikan subsidi untuk pelaksanaan rapid test COVID-19.
Suryani Paskah Naiborhu yang mengusung tagline Medan Menang dan Maju Perempuan Medan ini mengatakan, meski rapid test itu bisa dikatakan merupakan domain pusat, namun sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pandemi virus corona atau COVID-19 merupakan kasus extraordinary, maka tidak ada salahnya jika Wali Kota Medan menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk rapid test COVID-19.
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra ini menjelaskan, saat ini, biaya pelaksanaan rapid test COVID-19 pada setiap fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau instansi yang berwenang melaksanakan rapid test, cenderung sangat mahal. Terkesan penetapan harga dilakukan dengan semena-mena.
"Di Medan ada rumah sakit besar yang menetapkan harga Rp 350.000 untuk rapid test, tapi kita harus antre hingga 3 jam. Ada juga rumah sakit besar yang menetapkan harga Rp 700.000 dan warga tidak perlu antre. Namun setelah dijalani, ternyata dia harus mengikuti konsultasi dulu. Artinya biaya Rp 700.000 tersebut termasuk biaya konsultasi, dengan perincian Rp 350.000 biaya rapid test dan Rp 350.000 lagi biaya konsultasi dokter. Padahal orang ke rumah sakit untuk rapid test, namun pihak rumah sakit mewajibkan konsultasi ke dokter dulu baru lakukan rapid test. Sehingga disinyalir bahwa pihak fasilitas kesehatan telah menetapkan harga rapid test COVID-19 dengan sesuka hati dan hanya memperhatikan aspek komersial semata," ujarnya, Kamis (2/7/2020) di Medan.
Tingginya biaya yang harus dibayar untuk rapid test COVID-19 ini tentu sangat memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan bahwa rapid test saat ini harus dilakukan bagi orang-orang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, baik darat, kereta api, kapal atau pesawat terbang.
"Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, disebutkan bahwa bagi yang ingin mengadakan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara, maka harus menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif.
Warga yang akan menggunakan transportasi umum seringkali dihadapi dengan fakta bahwa biaya untuk rapid test COVID-19 yang harus dikeluarkan, lebih mahal dibandingkan harga tiket moda transportasi itu sendiri.
"Karena itu, Pemerintah Kota Medan sudah sewajarnya mengeluarkan aturan mengenai penetapan HET pelaksanaan rapid test COVID-19. Sehingga dengan demikian fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan melakukan rapid test COVID-19 tidak bisa lagi menetapkan harga dengan sesuka hatinya. Ada aturan acuan harga yang wajib dipatuhi," tuturnya.
Suryani Paskah Naiborhu juga mengatakan bahwa HET ini dapat diberlakukan bagi warga Medan saja atau mereka yang memiliki KTP Medan. Di samping itu, Pemko Medan perlu membuat aturan sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang menetapkan harga rapid test COVID-19 di atas HET tersebut serta memberikan subsidi sehingga biaya rapid test COVID-19 itu dapat lebih terjangkau masyarakat. Pemko Medan juga perlu melarang pihak fasilitas kesehatan untuk menetapkan biaya konsultasi bagi warga yang akan menjalani rapid test COVID-19.
"Pemko Medan sendiri telah menganggarkan Rp 100 miliar untuk penanganan virus corona. Bisa saja dialokasikan dana dari anggaran tersebut sebagai subsidi pelaksanaan rapid test COVID-19. Bisa saja subsidi ini diberlakukan untuk warga Medan atau mereka yang memiliki KTP Medan ," ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, dengan memberlakukan HET tersebut, warga merasa terlindungi karena mereka telah memiliki harga acuan dalam pelaksanaan rapid test COVID-19. Sebab, tidak ada lagi, baik fasilitas kesehatan maupun oknum, yang berani menetapkan harga rapid test dengan semena-mena. "Adanya HET ini juga membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum," tuturnya.