Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Tobertina Sitepu, (2/7/2020).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Pangabean, menjelaskan Tobertina Sitepu diperiksa atas dua laporan. Pertama, dugaan pungutan liar (pungli). Kedua, pelayanan.
"Ada laporan yang menyebut ada kutipan uang atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP," ujar James yang didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
"Jadi kami tadi minta data antara permohonan pencetakan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak setiap bulannya. Tapi, kepala dinas bilang data permohonan tidak ada, hanya data pencetakan, ini kan aneh, ada indikasi ke sana (pungli), hanya harus ada pembuktian terlebih dahulu," jelas James.
Sedangkan untuk pelayanan, kata James, ada laporan dari salah seorang warga Kabupaten atas nama Titik Rani yang hendak mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Binjai.
Di mana, pelapor mengaku mendapat pelayanan yang tidak baik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.
"Sebelumnya kami (Ombudsman) sudah datang ke Kantor Wali Kota Binjai untuk mengklarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Makanya ini kami buat pemanggilan," jelasnya.