Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Batangkuis, Polresta Deli Serdang menangkap pelaku penggelapan sepeda motor saat sedang bermain biliar di lahan garapan eks PTPN II Desa Selambo, Kecamatan Patumbak, Selasa (30/6/2020).
Pelaku, Zainal Abidin (28) warga Jalan Dame Pasar IV Dusun VII Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kapolsek Batangkuis, Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu mengatakan pelaku penggelapan motor ini ditangkap atas laporan korban yang dirugikan karena sepeda motor miliknya Yamaha R 15 telah digelapkan.
"Dalam laporan korban, Diki Juliadi (22) warga Tumpatan Nibung menerangkan bahwa saat berada dikediaman temanya, Widodo (23) di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, dipinjam oleh pelaku dengan alasan ingin mengambil uang. Namun, ditunggu beberapa lama yang bersangkutan tak kunjung kembali. Oleh karena itu, atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Batangkuis," ujar Simon Pasaribu, Kamis (2/7/2020).
Selanjutnya, sebut Simon Unit Reskrim Polsek Batangkuis yang menindaklanjuti laporan korban mengendus keberadaan pelaku berada di lahan eks garapan PTPTN II Desa Selambo, Kecamatan Patumbak sedang bermain biliar.
"Tak ingin pelaku keburu kabur, petugas menuju ke lokasi di mana pelaku berada. Kemudian, langsung menyergapnya dan membawa ke Polsek Batangkuis guna pemeriksaan lanjut," sebut mantan Kasat Sabhara Polres Langkat ini.
Hasil interogasi, Simon menerangkan pelaku mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik Diki Juliadi yang kemudian dijualnya kepada penada bernama Edon.
"Sepeda motor yang dijual pelaku kepada Edon seharga Rp.3.000.000. Hasil penjualan digunakannya untuk membeli minuman dan makanan," terang mantan Panit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Saat ini, kata Simon pelaku sudah ditahan di sel Polsek Batangkuis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Imbas perbuatan, begundal ini dijerat pasal pasal 372 dan 368 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.