Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satreskrim Polres Dairi mengamankan 4 orang dari 5 pelaku perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Tampuk Kite, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Dimana korbannya, Bandar Br Tarigan (68) seorang toke jagung.
Keempat pelaku yang diamankan, yakni Apriano Pakpahan (25) warga Dusun Tampuk Kite, Desa Batugungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sojaro Zebua (31) warga Jalan Putri Lopian, Kabupaten Samosir. Marulak Simbolon (28) Jalan Rianiate, Kabupaten Samosir, Andi Jonathan Sitohang (22) Warga Desa Urat, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Untuk pelaku Iwan Sidabutar (25) warga Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran personil Sat Reskrim Polres Dairi,” kata Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskan Leonardo, dari pengakuan para pelaku sebelum melakukan aksinya pada, Senin (29/6/2020). Sojaro Zebua dihubungi via handphone oleh tersangka Apriano Pakpahan dengan mengatakan, ada gambaran tempat mencuri di Kecamatan Gunung Sitember. Kemudian pada, Selasa (30/6/2020), Apriano Pakpahan bertemu dengan tersangka Sejaro Zebua di Ancol Pangururan membahas rencana perampokan dan menghubungi teman yang lainnya. .
Selanjutnya, Rabu (1/7/2020) kelima pelaku bertemu di Simpang Empat Pangururan untuk merencanakan berangkat ke tempat yang telah mereka target untuk melakukan perampokan. Perencanaan dimatangkan oleh tersangka Apriano Pakpahan dan menyuruh, Marulak Simbolon untuk mencari mobil rental di Pangururan.
Setelah mendapatkan mobil rental milik Marga Sinaga, kelima pelaku berangkat dan tiba di TKP Dusun Tampuk Kite, Desa Batu Gungun pada, Kamis (2/7/ 2020) dinihari jam 01.00 WIB. Apriano Pakpahan lagsung menunjukkan rumah yang akan mereka rampok dan mengatakan, masuk dari dapur saja, karena pintu dapur gampang untuk masuk.
Selanjutnya Apriano Pakpahan kembali ke mobil untuk memantau situasi dan memarkirkannya mobilnya sekitar 300 meter ke arah Desa Tumpak Raja, sambil menunggu teman-temannya beraksi.
Dengan menggunakan linggis yang telah mereka bawa, Iwan Sidabutar membuka pintu. Keempat pelaku, yakni Marulak Simbolon, Andi Jonatan Sitohang, Sojaro Zebua dan Iwan Sidabutar masuk ke dalam rumah korban.
Sojaro Zebua langsung masuk ke dalam kamar korban, Bandar Br Tarigan dan langsung mengambil brankas yang berisi uang. Namun, saat Sojaro Zebua mengambil brankas, korban terbangun dan melihat para pelaku. Mengetahui korban terbangun , Iwan Sidabutar langsung mencekik leher dan membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan menodongkan pisau langsung ke arah leher korban.
Setelah brankas berhasil dibawa oleh ke empat tersangka korban pada saat itu meronta dan berteriak dan berkata, ‘salah apa aku’ dan terjadi keributan, sehingga didengar kedua pembantu yang bekerja di rumah korban, Setelah terbangun dan membuka pintu ruang tengah pembantu tersebut melihat ke empat pelaku keluar kamar dengan membawa brankas.
Kedua pembantu langsung berteriak maling,.maling.maling, sehingga mengundang masyarakat sekitar dan selanjutnya mengejar para pelaku. Mengetahui aksi mereka ketahuan, Apriano Pakpahan melarikan diri dengan
membawa mobil dan meninggalkan keempat temannya.
Apriano Pakpahan melarikan diri ke arah Kecamatan Tanah Pinem, tepatnya di Desa Lau Tawar, Namun, naas mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan masuk ke jurang sekira 30 meter, sehingga dia mengalami luka-luka dan patah kaki.
Pelaku Marulak Simbolon ditangkap personil Polsek Tigalingga bersama masyarakat di Desa Batu Gungun, Sojaro Zebua ditangkap oleh tim gabungan Polres Diri dan Polsek Tigalingga dari belakang Kantor Camat Gunung Sitember, Andi Jonatan Sitohang di Stasiun mobil PAS Tigalingga. Karena mengalami luka parah, pelaku Apriano Pakpahan di rujuk ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil avanza warna grey metalik BK 1883 MG, satu unit brankas yang berisikan uang tunai Rp. 5.500 ribu, Sebilah pisau dan obeng, dua buah kain dan satu selimut untuk menutup wajah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Leonardo.
Ditambahkan Leonardo, para pelaku merupakan residivis dan belum lama keluar dari penjara.