Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta tidak terburu-buru menggunakan dana refocusing covid tahap II. Gubsu diminta duduk bersama untuk mendapatkan berbagai masukan termasuk dari DPRD Sumut. Demikian dikatakan anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Meryl D Saragih dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (2/7/2020)
Penggunaan dana refocusing tahap II oleh Pemprovsu sebesar Rp 500 miliar merupakan keputusan yang dinilai sangat terburu-buru tanpa memperhatikan berbagai masukan dan evaluasi dari banyak pihak termasuk DPRD Sumut. Buruknya pelaksanaan dan penggunaan dana refocusing tahap I harusnya menjadi pelajaran, kata Meryl.
Dikatakan Meryl, yang juga Wakil Sekreatris DPD PDI Perjuangan Sumut ini penggunaan dana refocusing tahap I sudah salah kaprah. Dari Rp 502,1 miliar, Rp 300 miliar digunakan untuk Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) dan hanya Rp 10 miliar untuk stimulus ekonomi. Sisanya untuk belanja kesehatan sebagai tindakan penanganan penyebaran covid-19. Akibatnya virus corona yang seharusnya ditahan bahkan dihentikan ternyata terus menyebar dan telah memakan banyak korban hingga saat ini. JPS dalam bentuk bantuan sosial berupa sembako juga menambah permasalahan yang berpotensi sampai ketindak pidana.
“Seyogianya penggunaan dana refocusing tahap I, 70 % dialokasikan untuk belanja kesehatan sebagai bentuk kesungguhan Pemprovsu melakukan tindakan penanganan dan pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Meryl menegaskan penggunaan dana refocusing tahap II ini sebaiknya 60% dialokasikan untuk kesehatan dengan memperbaiki, melengkapi dan mengadakan berbagai fasilitas kesehatan untuk penanganan dan tindakan preventif pencegahan penyebaran covid-19 seperti APD, tenaga medis dan infrastruktur kesehatan.
“Bila Pemprovsu masih tetap mengalokasikan dana di sektor kesehatan lebih rendah dari JPS yang hanya dampak maka sesungguhnya Pemprovsu tidak punya niat baik dalam penanganan dan pencegahan covid-19 dan new normal akan berubah menjadi bencana.
Meryl menyarankan, 30% dana refocusing tahap II harus dialokasikan untuk stimulus ekonomi sebagai upaya Pemprovsu untuk menggerakkan roda ekonomi dan sisanya digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya.