Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berbicara tentang sikap pemerintah atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diajukan DPR. Menurutnya, pemerintah tidak setuju dengan isi dalam RUU HIP itu dengan 2 alasan, pertama, tidak setuju kalau tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, kedua, pemerintah tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila.
Dikatakannya, TAP MPRS nomor 25 adalah suatu ketetapan yang mengatakan bahwa apakah itu komunis, di Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Dan yang kedua ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dilarang di Indonesia.
"Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan karena itu memang yang menjadi penolakan masyarakat," ujar Mahfud MD pada silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (02/07/2020) malam.
Hadir juga memberi pengarahan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hadir juga Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, dan unsur Forkopimda Sumut lainnya.
Alasan kedua, ujar Mahfud, pemerintah tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila. "Trisila diperas lagi menjadi ekasila. Apakah ada konsep trisila, ekasia, tetapi itu sejarah, bukan norma," jelas Mahfud.
Dan kalau pancasila diperas-peras lagi, menurut Mahfud MD, memberi peluang bagi munculnya kembali komunisme, marxisme dan leninisme.
"Karena itu sudah dikunci. Nah ini kan masyarakat lalu curiga oh ini menghidupkan komunisme.. "Oh nggak. Pemerintah nggak setuju itu. Dan DPR sendiri juga sesudah diberi pengertian ini," kata Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah sebut Mahfud, mengembalikan RUU itu ke DPR. Pemerintah menunda untuk membahas RUU HIP tersebut, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan agar didiskusikan lagi.
Sebelumnya, RUU HIP menuai pro dan kontra masyarakat di berbagai daerah. Sejumlah pihak yang kontra menyebut RUU HIP jika menjadi UU, adalah peluang tumbuh suburnya komunis di Indonesia.