Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi menyampaikan sikap atas naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Rabu sore (1/7/2020). Rekomendasi itu disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah yang intinya meminta pembahasan RUU HIP itu dihentikan. Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara sudah final dan tidak perlu ada pembahasan lagi. Demikian pernyataan Rektor UISU, Dr H Yanhar Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (3/7/2020)
Pusat Kajian Konstitusi dan Otonomi Daerah Fakultas Hukum UISU telah melakukan kajian akademis dari sisi filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis terhadap naskah akademik dan RUU HIP. Selain itu juga memperhatikan respon, aspirasi dan dinamika yang berkembang, kata rektor.
"Secara akademis masih ditemukan sejumlah masalah mendasar jika ditinjau dari urgensi, proses legislasi, dan substansinya," kata rektor.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Marzuki menjelaskan, Pancasila merupakan staats fundamental norm. Pancasila harus diletakkan sebagai sumber nilai, tidak diletakkan sebagai norma. Karena, Pancasila adalah sumber dari segala hukum negara dan sudah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.
Pihaknya melihat proses penyusunan RUU ini, belum melibatkan stakeholder secara maksimal. Dari sisi subtansi, RUU HIP mereduksi Pancasila sebagai dasar negara dan kurang komprehensif. Artinya, secara umum Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dimana sila pertama hingga kelima adalah hirarkhis piramida.
Sementara di RUU HIP, sambung Marzuki, secara umum ada pengutamaan terhadap keadilan sosial (demokrasi ekonomi) dan demokrasi politik sehingga mengabaikan nilai-nilai yang lain. Bahkan ada upaya untuk menempatkan Pancasila menjadi Trisila dan Trisila menjadi Ekasila. Inilah yang kemudian menjadi persoalan. Dalam Kajian kami Pancasila sudah final.
Marzuki memaparkan bagaimana munculnya Piagam Jakarta, perdebatan dasar negara dalam Sidang Konstituenate dan kelahiran dekrit Presiden 5 Juli 1959.
"Bahkan dalam perubahan konstitusi kita tidak merubah pembukaan undang-undang dasar. Kenapa? Itu konsekuensi adanya Pancasila yang merupakan dasar negara," kata Marzuki.
Fakultas Hukum UISU, kata Marzuki, secara rutin melakukan kajian hukum terhadap rancangan peraturan daerah. "Kami pernah bekerja sama dengan MPR melakukan FGD terhadap urgensi GBHN. Termasuk saat ini UISU sedang menyusun naskah akademik Ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS. Hal itu merupakan bagian dari implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi di UISU," tutup Marzuki.