Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar. Bagaimana tanggapan Grab soal putusan ini?
Kedua perusahaan dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda Rp 30 miliar pada Grab terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order pengemudi mitra non-TPI.
Juru bicara Grab menyatakan menghormati keputusan itu. "Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia," cetusnya.
Namun demikian, Grab mengaku menyesalkannya. "Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," sebut juru bicara Grab dalam keterangannya.
Berikut pernyataan lengkap Grab selanjutnya:
"Pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.
Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.
Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.
Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership).
Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,"(dtf)