Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Taput. Pemkab bersama Forkopimda Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara memperbolehkan masyarakat menggelar pesta adat, seperti perkawinan dan kematian setelah dilarang sejak 3 bulan lalu akibat pandemi wabah corona (Covid-`19). Meskipun pendemi belum berlalu, pesta adat kini sudha boleh digelar dengan menerapkan protokel kesehatan.
"Mulai bulan ini, tepatnya mulai tanggal 1 Juli kemarin, pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan( diizinkan) , namun harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan,"kata Wakil Bupati Tapanuli Utara Sharlandy Hutabarat, saat mensosialisasikan pernyataan bersama Forkopimda,.terkait protokol pelaksanaan acara adat-istiadat, kemarin ( 02/07/2020) di Tarutung.
Sosialisasi dihadiri pengurus LADN, MUI dan BKAG dan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting room, yang diikuti seluruh camat, kepala desa dan kurah se-Tapanuli Utara.
"Acara pesta pranikah dan pernikahan harus membuat pemberitahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan pesta," jelasnya.
Syaratnya sambung Sarlandy, melampirkan daftar tamu dan undangan dari luar kabupaten yang akan menghadiri pesta. Pihak gereja wajib menyediakan APD seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel dan hand sanitizer, jumlah yang boleh memasuki lokasi hanya 20 persen dari kapasitas lokasi serta mengatur jarak minimal 1 meter dan semua wajib pakai masker," urai wakil bupati.
Apabila tamu yang datang dari luar Tapanuli Utara sambung Sharlandy Hutabarat, wajib menunjukkan surat keterangan uji rapid test yang masih berlaku, apabila tidak ada maka aparat/petugas wajib mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asal.
Pemerintah berharap, keputusan Tarutung ini dapat dipatuhi bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan semua masyarakat. "Ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita,"tandas Sarlandy Hutabarat.
Pemerintah juga menjelaskan, acara pranikah dan pemberkatan pernikahan di Gereja harus selesai sebelum 10.30 WIB dan tidak diperkenankan bersalaman.
"Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak di patuhi, maka tim keamanan gugus tugas penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut," tegasnya.
Wakil bupati juga menjelaskan tentang ketentuan tata cara penguburan mayat yang bukan pasien positif Covid-19 yang dibagi 2 yakni ‘sarimatua dan saurmatua’.
Pada ketentuan ini, pihak keluarga yang berduka wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya. Pelaksanaan seluruh kegiatan adat juga harus dilaksanakan seringkas mungkin.
Atas keputusan ini, Pemkab Taput.menginstrusikan camat untuk melakukan sosialisasi hingga ke desa dan berkoordinasi dengan GTPP-Covid-19 Taput.
Pihak LADN Tapanuli Utara menjelaskan tata cara pelaksanaan acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah pemilik gedung wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh atau thermogun. Begitu juga menyediakan handsinitizer dan tempat kado pemberian yang sudah ditentukan.
Jarak minimal 1 meter pada acara pesta harus diatur dengan tanda batas jarak yang sudah ditentukan, baik menggunakan kursi maupun dengan menggunakan tikar. Penyemprotan desinfektan wajib dilakukan di dalam dan di luar ruangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pesta.
Acara adat pesta pernikahan maksimum 30% dari kapasitas tempat, begitu juga dengan makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus dan pemberian kado berbentuk lainnya atau tumpah sudah ditentukan wadahnya nya dan tanpa bersalaman atau kota fisik.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka tim keamanan gugus tugas penanganan covid berhak membubarkan acara.